Senin, 23 November 2009

Pengertian dan Contoh Kasus SHU

KOPERASI : SISA HASIL USAHA ( SHU ) KOPERASI
Pengertian dan Cara Menhgitung Sisa Hasil Usaha Koperasi Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhiDalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi
keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:1. SHU total kopersi pada satu tahun buku2. bagian (persentase) SHU anggota3. total simpanan seluruh anggota4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari
anggota5. jumlah simpanan per anggota6. omzet atau volume usaha per anggota7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.


CONTOH KASUS SHU EKONOMI KOPERASI



Koperasi Suka Ramai diketahui mempunyai 5 anggota dimana setiap anggota memiliki jumlah simpanan yang berbeda, yaitu 500, 1000, 3500, 4000, 800. Dan memiliki total transaksi yang berbeda-beda, yaitu 2000, 0 , 550, 2500, 5000. Yang kedua tidak melakukan transaksi. Adapun diketahui bahwa unit menghitung SHU dipengaruhi oleh jasa usaha anggota (transaksi) dan jasa modal anggota (simpanan) oleh karena itu, hitunglah !


NO
Jumlah Simpanan
Total Transaksi
SHU Modal
SHU Transaksi Usaha
Jumlah/ anggota
1
500
2000
0.05
0.19
0.24
2
1000
0
0.10
0
0.1
3
3500
550
0.35
0.05
0.4
4
4000
2500
0.40
0.24
0.64
5
800
5000
0.08
0.49
0.57
JMLH
9800
10050
0.98
0.97
1.95

0 komentar:

Posting Komentar