Kamis, 25 Februari 2010

PASAR UANG

PENGERTIAN PASAR UANG


Pasar uang adalah suatu kelompok pasar dimana instrumen kredit jangka pendek, yang umumnya berkualitas tinggi diperjualbelikan. Fungsi pasar uang sebagai sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun untuk menempatkan dana atas kelebihan likuiditasnya.



Ciri-ciri Pasar Uang


1. Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.

2. Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.

3. Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.



Pelaku Pasar Uang


1. Bank

2. Yayasan

3. Dana Pensiun

4. Perusahaan Asuransi

5. Perusahaan-perusahaan besar

6. Lembaga Pemerintah

7. Lembaga Keuangan lain

8. Individu Masyarakat



Kelebihan dan Kelemahan Pasar Uang


Kelebihan Pasar Uang:

1. Sarana untuk mencari pinjaman dana jangka pendek bagi perusahaan yang

2. mengalami kesulitan likuiditas.

3. Sarana untuk menempatkan kelebihan dana yang dimiliki oleh badan usaha


Kelemahan/Risiko Pasar Uang:

1. Risiko pasar

2. Terjadi karena turunnya harga suatu instrumen pasar uang dikarenakan tingkat suku bunga naik sehinnga investor mengalami kerugian.

3. Risiko gagal bayar
Terjadi karena debitur tidak dapat memenuhi kewajiban bayar kepada kreditur.

4. Risiko inflasi
Terjadi karena naiknya harga barang / jasa sehingga daya beli menurun atas pendapatan yang diterima dari pinjaman yang diberikan.

5. Risiko nilai tukar
Terjadi karena adanya perubahan tidak menguntungkan terhadap kurs mata uang asing.



Sumber Dana Pasar Uang


1. Dana masyarakat umum

2. Kelebihan kas BUMN

3. Kelebihan kas bank-bank pemerintah dan swasta

4. Kelebihan kas perusahaan dagang, industri dan jasa

5. Kelebihan kas lembaga keuangan bukan bank (LKBB)



Jenis-jenis Instrumen Pasar Uang


1.Sertifikat Bank Indonesia (SBI)

SBI adalah surat berharga yang diterbitkan oleh BI sebagai

pengakuan hutang yang berjangka waktu pendek dan diperjual

belikan dengan diskonto.


2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
SBPU adalah surat berharga yang diperjualbelikan secara diskonto

dengan BI atau lembaga lainnya yang ditunjuk sebagai

pelaksanannya.


3. Sertifikat Deposito
Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka dimana bukti

simpananya dapat diperjual belikan.


4. Call Money
Call Money
adalah pinjaman singkat antar bank yang sewaktu-

waktu dapat ditarik dengan jangka waktu berkisar antara 1 hari s/d

1 minggu.


5. Commercial Paper
Commercial Paper adalah surat utang tanpa jaminan dengan jangka

waktu 2 hari s/d 270 hari.


6. Repurchase Agreement
Repurchase Agreement adalah penjualan suatu surat berharga

disertai komitmen dari penjual bahwa penjual akan membeli

kembali surat berharga tersebut pada waktu dan harga tertentu.


7. Treasury Bills
Treasury Bills adalah surat utang yang diterbitkan oleh negara

dengan jangka waktu 90 hari - 1 tahun


8. Promissory Notes
Promissory Notes adalah surat sanggup bayar yang membuktikan

adanya utang piutang jangka pendek antara kreditur dan debitur.

0 komentar:

Posting Komentar